Pendaftaran Perkara Perdata Gugatan/Bantahan/ Gugatan Sederhana secara Elektronik - Mediasi Gagal

No. SK: 49/KPN.W22.U4/OT1.6/I/2024

  1. 1. E-Mail Pengguna Terdaftar atau Pengguna lain
  2. 2. Softcopy Indentitas Pemohon (Pdf)
  3. 3. Softcopy Surat Kuasa (Pdf)
  4. 4. Softcopy Surat Gugatan (word & Pdf)
  5. 5. Softcopy Surat Kuasa (Pdf)
  6. 6. Softcopy Bukti Pemohon yang telah bermaterai dan cap kantor pos (Pdf)

  1. 1. Menerima permohonan melalui E-Court (www.ecourt.mahkamahagung.go.id)
  2. 2. Meneliti kelengkapan berkas perkara dan melakukan validasi panjar biaya perkara
  3. 3. Memberi nomor perkara pada SIPP dan register Induk
  4. 4. Membuat SKUM
  5. 5. Menerima dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP )
  6. 6. Mencatat biaya perkara ke dalam buku journal keuangan
  7. 7. Mencatat data perkara pada register perkara
  8. 8. Memeriksa Kelengkapan Berkas sebelum diserahkan ke KPN / WKPN
  9. 9. Penetapan penunjukan hakim melalui SIPP
  10. 10. Penunjukan : Panitera pengganti, Jurusita Pengganti melalui SIPP
  11. 11. Mencatat penetapan penunjukan hakim dan PP serta Jurusita atau JSP ke dalam buku register dan menyerahkan berkas perkara ke hakim
  12. 12. Menetapkan hari sidang melalui SIPP
  13. 13. Menerima berkas perkara dari Hakim danmenyampaikan penetapan kepada Jurusita atau JSP untuk memanggil pemohon
  14. 14. Menerima penetapan hari sidang dan membuat menyampaikan Relaas panggilan kepada pihak
  15. 15. Menyerahkan Relaas kepada PP
  16. 16. Sidang Pertama
  17. 17. Pelaksanaan Mediasi
  18. 18. Menginput pelaksanaan mediasi Gagal pada SIPP dan register Induk
  19. 19. Majelis Hakim mempelajari kesepakatan perdamaian
  20. 20. Pengucapan putusan perdamaian
  21. 21. Menginput E -Doc Putusan pada SIPP dan Direktori Putusan
  22. 22. Minutasi
  23. 23. Menyerahkan berkas perkara yang sudah BHT kepada Panmud Hukum untuk diarsipkan

1 Hari

SK Ketua Pengadilan Negeri Maros Nomor W22.U4/131/SK/I/2023

tentang Perincian Panjar Biaya Pendaftaran Perkara Perdata di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Maros

Pemohon menerima bukti pembayaran pada akun pemohon dan Pemohon Menerima Tanda Terima Nomor Perkara pada akun Pemohon

1.   Kotak Saran

2.   Website : pn-maros.go.id

3.   Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.   Web:    www.siwas.mahkamahagung.go.idTindak lanjut dan Solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Perdata Gugatan/Bantahan/ Gugatan Sederhana secara Elektronik - Mediasi Gagal"