<meta charset="utf-8" />
Waktu pengambilan sampel (Pra-Analitik) 5-15 menit
Waktu pemeriksaan sampel (Analitik) 30 menit – 1,5 jam
Waktu pencatatan hasil pemeriksaan (Pasca-Analitik) 5-15 menit
1. Bagi pasien BPJS Kesehatan, biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2. Bagi pasien Non BPJS, sesuai Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
1. Mendapatkan penjelasan tentang pemeriksaan laboratorium yang akan dilakukan 2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan 3. Mendapatkan pemeriksaan laboratorium sesuai permintaan pada formulir pemeriksaan laboratorium 4. Mendapatkan formulir hasil pemeriksaan laboratorium
<meta charset="utf-8" />
Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :
Kotak Saran
Telepon : 031-99693401
E-mail : puskesmastambakrejo.sda@gmail.com
Petugas mencatat semua pengaduan.
Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.
Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui telepon/e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store