Pelayanan Laboratorium

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
  3. Pasien menunjukkan formulir pemeriksaan laboratorium
  4. Pasien memenuhi persyaratan pemeriksaan (seperti puasa, bila ada)

  1. Petugas laboratorium melakukan persiapan (alat serta bahan pemeriksaan) dan melakukan kontrol
  2. Pasien / pengunjung mengumpulkan formulir pemeriksaan laboratorium
  3. Pasien / pengunjung menunggu panggilan laboratorium
  4. Petugas laboratorium memeriksa kelengkapan berkas pemeriksaan laboratorium (formulir pemeriksaan laboratorium, kartu identias, serta BPJS / Bukti pembayaran) dan menanyakan persyaratan pemeriksaan seperti puasa (bila ada)
  5. Petugas laboratorium melakukan pencatatan identitas dan jenis pemeriksaan di buku register serta memberikan label pada wadah sampel pemeriksaan
  6. Petugas laboratorium melakukan pengambilan sampel pemeriksaan (darah atau urine (Pra-Analitik))
  7. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sesuai permintaan pada formulir pemeriksaan laboratorium (Analitik)
  8. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan ulang / duplo bila ditemukan hasil di luar batas nilai normal (Analitik)
  9. Pertugas laboratorium melakukan pencatatan hasil pemeriksaan (Pasca-Analitik)
  10. Petugas laboratorium memberikan formulir hasil pemerikssaan laboratorium

<meta charset="utf-8" />

  1. Waktu pengambilan sampel (Pra-Analitik)  5-15 menit

  2. Waktu pemeriksaan sampel (Analitik) 30 menit – 1,5 jam

  3. Waktu pencatatan hasil pemeriksaan (Pasca-Analitik) 5-15 menit


1. Bagi pasien BPJS Kesehatan, biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku 

2. Bagi pasien Non BPJS, sesuai Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

1. Mendapatkan penjelasan tentang pemeriksaan laboratorium yang akan dilakukan 2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan 3. Mendapatkan pemeriksaan laboratorium sesuai permintaan pada formulir pemeriksaan laboratorium 4. Mendapatkan formulir hasil pemeriksaan laboratorium

<meta charset="utf-8" />

Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :

Kotak Saran

Telepon : 031-99693401

E-mail : puskesmastambakrejo.sda@gmail.com 

Petugas mencatat semua pengaduan.

Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.

Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui telepon/e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"