Pelayanan Farmasi

  1. Menunjukkan resep yang didapat dari ruang pemeriksaan.

  1. 1. Pasien / pengunjung menyerahkan resep dari ruang pemeriksaan pada kotak resep yang tersedia. 2. Petugas menerima dan mengerjakan resep sesuai urutan. 3. Petugas melakukan skrining/ telaah resep, mengonfirmasi ke penulis resep jika ada yang tidak sesuai atau tulisan resep tidak jelas. 4. Petugas meyiapkan obat sesuai dengan resep, melakukan peracikan bila diperlukan. 5. Petugas menyerahkan obat yang telah disiapkan dan melakukan pemberian informasi obat, konseling, ataupun pelayanan informasi obat (PIO) bila diperlukan. 6. Pasien pulang.

1.Waktu penyiapan obat jadi 5-10 menit per 1 lembar resep

2. Waktu penyiapan obat racikan 10-15 menit per 1 lembar resep.

Tidak dipungut biaya

1. Penyediaan obat racikan dan non racikan 2. Pemberian informasi obat, konseling, dan pelayanan informasi obat.

1. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :

Kotak Saran

Telepon : 031-99693401

E-mail : puskesmastambakrejo.sda@gmail.com 

2.  Petugas mencatat semua pengaduan.

3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.

4. Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui telepon/e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"