Pelayanan Kia (Kesehatan Ibu Dan Anak), Imunisasi, Kb (Keluarga Berencana), Dan Kesehatan Reproduksi

  1. Pasien memiliki rekam medis pribadi
  2. Pasien membawa rujukan bila diperlukan
  3. Membawa Buku KIA atau Kartu KB bagi yang sudah memiliki
  4. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda

  1. 1. Petugas memanggil pasien 2. Petugas mencocokkan identitas pasien 3. Petugas melakukan anamnesa dan skrining kepada pasien sesuai kebutuhan pemeriksaan 4. Petugas melakukan tindakan pencegahan infeksi sebelum dan sesudah pemeriksaan 5. Petugas melakukan pemeriksaan fisik dan obstetrik kepada pasien sesuai kebutuhan 6. Petugas melakukan tindakan sesuai kebutuhan 7. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan. 8. Petugas memberikan penjelasan tentang kondisi pasien serta memberikan penyuluhan /KIE sesuai kebutuhan 9. Petugas memberikan rujukan internal ke ruang konsultasi terpadu jika diperlukan 10. Petugas memberikan rujukan ke Faskes Lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan. 11. Petugas memberi resep obat. 12. Pasien dipersilakan mengantre obat di Apotek.

<meta charset="utf-8" />30 - 45 Menit Sejak Pasien masuk ruang KIA. Untuk pemeriksaan Laboratorium, waktu pelayanan disesuaikan dengan banyaknya pemeriksaan (sesuai kasus)

<meta charset="utf-8" />Sesuai Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan /KIE 2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan Pelayanan ibu hamil, Pelayanan ibu nifas dan neonatus, Pelayanan Imunisasi, Pelayanan KB, Pelayanan IVA dan SADANIS, Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin 3. Mendapatkan resep oleh dokter sesuai dengan diagnosis. 4. Mendapatkan surat keterangan sakit apabila diperlukan. 5. Mendapatkan surat keterangan sehat apabila meminta surat keterangan sehat. 6. Mendapatkan surat keterangan hamil apabila diperlukan 7. Mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan.

<meta charset="utf-8" />

Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :

Kotak Saran

Telepon : 031-99693401

E-mail : puskesmastambakrejo.sda@gmail.com 

Petugas mencatat semua pengaduan.

Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.

Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui telepon/e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kia (Kesehatan Ibu Dan Anak), Imunisasi, Kb (Keluarga Berencana), Dan Kesehatan Reproduksi"