<meta charset="utf-8" />30 - 45 Menit Sejak Pasien masuk ruang KIA. Untuk pemeriksaan Laboratorium, waktu pelayanan disesuaikan dengan banyaknya pemeriksaan (sesuai kasus)
<meta charset="utf-8" />Sesuai Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan /KIE 2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan Pelayanan ibu hamil, Pelayanan ibu nifas dan neonatus, Pelayanan Imunisasi, Pelayanan KB, Pelayanan IVA dan SADANIS, Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin 3. Mendapatkan resep oleh dokter sesuai dengan diagnosis. 4. Mendapatkan surat keterangan sakit apabila diperlukan. 5. Mendapatkan surat keterangan sehat apabila meminta surat keterangan sehat. 6. Mendapatkan surat keterangan hamil apabila diperlukan 7. Mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan.
<meta charset="utf-8" />
Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :
Kotak Saran
Telepon : 031-99693401
E-mail : puskesmastambakrejo.sda@gmail.com
Petugas mencatat semua pengaduan.
Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.
Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui telepon/e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store