Layanan Perpustakaan

  1. Penerima layanan Internal (pegawai Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan).
  2. Penerima layanan eksternal (masyarakat umum).
  3. Mengisi daftar kunjungan/peminjaman buku koleksi Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan.
  4. Mengembalikan pinjaman buku koleksi perpustakaaan.

  1. Pengunjung mengisi daftar kunjung/peminjaman buku
  2. Petugas Perpustakaan menverifikasi koleksi yang akan dipinjam
  3. Pengunjung bisa membaca/Peminjam menerima pinjaman buku koleksi Perpustakaan Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan
  4. Peminjam mengembalikan pinjaman buku

Kunjungan dilakukan pada saat jam kerja (pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB) dan paling lama 7 hari kerja buku pinjaman sudah harus dikembalikan.

Tidak dipungut biaya

Peminjaman buku koleksi

Pengaduan dan saran dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan di Kompleks Taman Budaya Sriwijaya, Jalan Seniman Amri Yahya, Palembang 30257

Laman: www.balaibahasasumsel.kemdikbud.go.id 

Pos-el: balaibahasa.sumsel@kemdikbud.go.id/sumselbalaibahasa@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perpustakaan"