farmasi

No. SK: 445-401.103.7/ 027/2023

  1. Kartu Indonesia Sehat (KIS)/ Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. 1. Pasien mengumpulkan kartu BPJS/ KIS/ KTP/ KIA 2. Pasien menunggu panggilan 3. Petugas mengecek identitas pasien 4. Petugas mengecek dan mencetak resep sesuai identitas pasien dari aplikasi SIKDA 5. Petugas menyiapkan obat sesuai resep 6. Petugas mengecek obat sebelum diserahkan kepada pasien 7. Petugas mencocokkan identitas pasien sesuai dengan obat yang sudah disiapkan 8. Petugas memanggil nama pasien 9. Petugas menyerahkan obat dengan memberikan pelayanan informasi obat kepada pasien 10. Pasien menerima obat dan pulang

≤ 3 Menit : Non Racikan ≤ 8 Menit : Racikan

1. Resep racikan dan non racikan Rp 10.000,- per lembar resep

Pelayanan obat racikan (puyer) dan Pelayanan obat jadi (non racikan dan sirup)

a. Kotak Saran

 b. Petugas /tatap muka 

c. Telepon (0351) 483997, 475635 

d. SMS dan Whatsapp 0882 0090 18889 

e. Surat elektronik / email tawangrejopuskesmas@gmail.com 

f. Media Sosial :

 i. Website www.puskesmastawangrejo.madiunkota.go. id 

ii. Fanpage Facebook UPTD Puskesmas Tawangrejo Kota Madiun 

iii. Instagram @Uptdpuskesmastawangrejo

 iv. Youtube UPTD Puskesmas Tawangrejo 

g. Pertemuan 

h. Survei

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store