Jangka waktu penerimaan pembayaran Retribusi
Daerah sampai penerbitan TBP maksimal 10 menit
Ditetapkan dengan peraturan daerah kemudian di
tinjau kembali paling lama 3 tahun dengan peraturan Gubernur. Tarif Retribusi
terahir ditetapkan dengan Peraturan Gubernur tentang Tarif Retribusi Daerah
(Pergub 16 Tahun 2022) Denda keterlambatan sebesar 2i pokok Retribusi
Daerah.
1. SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah), 2. TBP (Tanda Bukti Pembayaran), 3. STRD (Surat Tagihan Retribusi Daerah)
1. Pengaduan melalui kotak saran;
2. Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N;
3. Pengaduan melalui media sosial:
· Instagram : samsatsemarang1
· Twitter : @samsat_smg1
· Facebook : Samsat Semarang-Satu
4. Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, Pesan Singkat (SMS):
· Telepon: 0246712916
· Whatsapp: 085921160648
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store