Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor 5 Tahunan

No. SK: 014/2023

  1. Identitas diri: a. Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP atau KITAS sesuai STNK) b. Badan : NIB, NPWP, Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan yang bersangkutan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas c. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD), Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional melampirkan Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap instansi yang bersangkutan, dan fotokopi KaRtu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas.
  2. STNK
  3. BPKB
  4. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
  5. SPOPD yang telah di isi dan ditandatangani
  6. Bukti pelunasan DPWKP (khusus angkutan umum plat kuning)
  7. Khusus Kendaraan bermotor angkutan umum (plat kuning), melampirkan surat keterangan/ rekomendasi dari : a. Menteri yang bertanggung jawab dibidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah Provinsi; b. Gubernur untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam satu Provinsi; atau c. Bupati/walikota untuk kawasan perkotaan yang berada dalam wilayah kabupaten/kota. d. Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dan/atau Balai Pengelola Transpoftasi Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI. e. Seftifikasi standar yang terverifikasi/ijin usaha OSS yang berlaku efektif/ijin usaha angkutan lama yang masih berlaku

  1. Cek Fisik Kendaraan
  2. Wajib Pajak Melakukan Pendaftaran.
  3. Pemeriksaan dan Penelitian STNK dan nama pemilik yang tercantum dalam KTP
  4. Cek data dan Entry ke system
  5. Penetapan PKB & SWDKLLAJ
  6. Percetakan SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran)
  7. Memverifikasi SKKP
  8. Pembayaran PKB & SWDKLLAJ
  9. Pencetakan STNK
  10. Pencetakan TNKB
  11. Penyerahan STNK, SKKP, dan TNKB

Jangka waktu mulai verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SKKP dan STNK maksimal 45 menit.

1. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLAJ dan PNBP 2. Surat tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) 3. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

1. Pengaduan melalui kotak saran
2. Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N
3. Pengaduan melalui media social;
  • Instagram (@uppd.demak)
  • Twitter (@samsat_demak)
  • Facebook (Samsat Demak)
4. Pengaduan melalui Call Center
  • Telepon (0291) 686075
  • e-mail (up3ad.demak@gmail.com)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor 5 Tahunan"