Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor 1 Tahunan

No. SK: 014/2023

  1. Identitas Diri : a. Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP atau KITAS sesuai STNK) b. Badan : NIB, NPWP, Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan yang bersangkutan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas c. Instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD), Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional melampirkan Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap instansi yang bersangkutan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas.
  2. STNK
  3. SKKP Terakhir
  4. Bukti pelunasan DPWKP (khusus Angkutan Umum Plat Kuning)

  1. Wajib Pajak Melakukan Pendaftaran
  2. Pemeriksaan dan Penelitian STNK dan nama pemilik yang tercantum dalam KTP
  3. Cek data dan Entry ke system
  4. Penetapan PKB & SWDKLLAI
  5. Percetakan SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran)
  6. Memverifikasi SKKP
  7. Pembayaran PKB & SWDKLLAJ
  8. Pengesahan STNK
  9. Penyerahan SKKP & STNK

Jangka waktu mulai dari verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan STNK dan SKKP maksimal 8 menit.

1. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLAJ dan PNBP 2. Pengesahan pada STNK

1. Pengaduan melalui kotak saran;
2. Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N;
3. Pengaduan melalui media social 

  • Instagram (@uppd.demak)
  • Twitter (@samsat_demak)
  • Facebook (Samsat Demak)
4. Pengaduan melalui Call Center

  • Telepon (0291) 686075
  • e-mail (up3ad.demak@gmail.com)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor 1 Tahunan"