Pelayanan Konsesi Atas Jasa Penggunaan Fasilitas Bandar Udara

No. SK: SKEP.892/KB.2023/GM.UPG

  1. Berbentuk badan hukum
  2. Sudah melakukan kontrak kerja sama

  1. Seleksi Mitra Usaha
  2. Mitra Usaha Menyampaikan laporan Omzet kepada PT. Angkasa Pura 1
  3. Memposting tagihan konsesi.

Sesuai denganKEP.DU.02/KB.03/2022


Tarif Konsesi berdasarkan presentase hasil dari negosiasi dengan mitra usaha sesuai dengan KEP.28/KU.07.04/2018

Pelayanan Konsesi Atas Jasa Penggunaan Fasilitas Bandar Udara

Bandar Udara Sultan Hasanuddin  telah menyediakan petugas dan sarana untuk menerima, mengelola, memonitor, serta menindaklanjuti setiap pengaduan, saran, atau masukan atas semua jenis pelayanan yang diberikan melalui Customer Service di Counter Customer Service Bandara (Tatap Muka dan Contact Center 172 (Online)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsesi Atas Jasa Penggunaan Fasilitas Bandar Udara"