Konter Pelaporan (Check in Counter)

No. SK: SKEP.892/KB.2023/GM.UPG

  1. Memiliki rute penerbangan di Bandara Sultan Hasanuddin
  2. Sudah melakukan kontrak kerja sama
  3. Tersedia check-in counter yang sesuai standar pelayanan

  1. Airline mengajukan permohonan penggunaan counter check in.
  2. General Manager melalui Airport Operation and Services Department Head menganalisa, mengalokasikan, dan mengkoordinasikan ground handling terkait dengan ketersediaan SDM agar penggunaan counter check-in sesuai standar pelayanan
  3. Pimpinan maskapai dan General Manager menyepakati teknis penggunaan counter check-in melalui Service Level Agreement

Waktu Proses : 2 menit 30 detik

Waktu Menunggu : 20 menit

Penerbangan Dalam Negeri :

Tarif Check-in Counter

Rp. 2.634 / penumpang

Penerbangan Luar Negeri :

Tarif Check-in Counter

US$ 0,54 / penumpang

 


Penyediaan fasilitas bagi maskapai berupa peralatan counter check in, timbangan, conveyor dan X-Ray. Setelah proses check in, penumpang akan mendapatkan Boarding Pass dan Baggage Tag (jika ada bagasi tercatat).


Bandar Udara Sultan Hasanuddin - Makassartelah menyediakan petugas dan sarana untuk menerima, mengelola, memonitor, serta menindaklanjuti setiap pengaduan, saran, atau masukan atas semua jenis pelayanan yang diberikan melalui Customer Service di Counter Customer Service Bandara (Tatap Muka dan Contact Center 172 (Online)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konter Pelaporan (Check in Counter)"