No. SK: SKEP.892/KB.2023/GM.UPG
Sesuai
dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 178 Tahun 2015
Penerbangan Dalam Negeri :
Rp 108.000,00
Penerbangan Luar Negeri :
Rp 230.000,00Pemeriksaan penumpang dan bagasi, Pelayanan Check-in, Imigrasi Keberangkatan, Imigrasi Kedatangan, Pelayanan Bea Cukai, Ruang Tunggu Keberangkatan, Pelayanan Bagasi, Pelayanan Disabilitas
Bandar Udara Sultan Hasanuddin - Makassar telah menyediakan petugas dan sarana untuk menerima, mengelola, memonitor, serta menindaklanjuti setiap pengaduan, saran, atau masukan atas semua jenis pelayanan yang diberikan melalui Customer Service di Counter Customer Service Bandara dan Contact Center 172 (Online)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store