Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U)

No. SK: SKEP.892/KB.2023/GM.UPG

  1. Memiliki tiket yang sesuai dengan kartu identitas yang sah
  2. Memiliki kartu identitas yang sah
  3. Telah melalui proses pemeriksaan sekuriti

  1. a. Proses keberangkatan domestik 1. Penumpang memasuki pelataran parkir; 2. Penumpang menyiapkan tiket dan kartu identitas 3. Petugas Sekuriti memeriksa tiket dan kartu identitas 4. Penumpang menuju konter check-in sesuai dengan penerbangan yang akan digunakan dan melakukan check-in 5. Petugas maskapai/ ground handling memeriksa tiket dan identitas lalu memberikan boarding pass kepada penumpang 6. Penumpang menuju tempat pemeriksaan sekuriti di SCP 2 7. Penumpang menunjukkan kartu identitas dan boarding pass kepada petugas pemeriksa boarding pass 8. Petugas pemeriksa boarding pass melakukan tapping boarding pass, dan memberikan tanda pada boarding pass 9. Penumpang melalui proses pemeriksaan sekuriti (SCP2) : Letakkan semua barang bawaan ke dalam mesin x-ray. Jam tangan, ikat pinggang, topi, dompet, serta semua barang yang mengandung unsur logam harus dimasukkan dan diperiksa melalui mesin x-ray Penumpang masuk area ruang tunggu melalui walkthrough metal detector (WTMD) 10. Petugas security melakukan pemeriksaan kepada penumpang dan barang. Apabila diperlukan, petugas sekuriti bisa melakukan pemeriksaan secara manual 11. Penumpang menuju ruang keberangkatan sesuai dengan lokasi yang tertera pada boarding pass 12. Penumpang memasuki pesawat, setelah ada pengumuman/ pemanggilan masuk pesawat
  2. b. Proses keberangkatan internasional 1. Penumpang memasuki pelataran parkir; 2. Penumpang menyiapkan tiket dan kartu identitas 3. Petugas Sekuriti memeriksa tiket dan kartu identitas 4. Penumpang menuju konter check-in sesuai dengan penerbangan yang akan digunakan dan melakukan check-in 5. Petugas maskapai/ ground handling memeriksa tiket dan identitas lalu memberikan boarding pass kepada penumpang 6. Penumpang menuju tempat pemeriksaan sekuriti di SCP 2 7. Penumpang menunjukkan kartu identitas dan boarding pass kepada petugas pemeriksa boarding pass 8. Petugas pemeriksa boarding pass melakukan tapping boarding pass, dan memberikan tanda pada boarding pass 9. Penumpang melalui proses pemeriksaan sekuriti (SCP2) : Letakkan semua barang bawaan ke dalam mesin x-ray. Jam tangan, ikat pinggang, topi, dompet, serta semua barang yang mengandung unsur logam harus dimasukkan dan diperiksa melalui mesin x-ray Penumpang masuk area ruang tunggu melalui walkthrough metal detector (WTMD) 10. Petugas sekuriti melakukan pemeriksaan kepada penumpang dan barang. Apabila diperlukan, petugas sekuriti bisa melakukan pemeriksaan secara manual 11. Penumpang melalui proses pemeriksaan Imigrasi 12. Penumpang menuju ruang keberangkatan sesuai dengan lokasi yang tertera pada boarding pass 13. Penumpang memasuki pesawat, setelah ada pengumuman/ pemanggilan masuk pesawat
  3. c. Kedatangan Domestik 1. Penumpang keluar dari pintu pesawat menuju area kedatangan 2. Bila penumpang membawa bagasi, penumpang menuju ke area pengambilan bagasi; 3. Bila penumpang tidak membawa bagasi, maka penumpang langsung menuju ke lobby kedatangan.
  4. d. Kedatangan Internasional 1. Penumpang keluar dari pintu pesawat menuju area kedatangan 2. Penumpang melalui proses pemeriksaan imigrasi; 3. Bila penumpang membawa bagasi, penumpang menuju ke area pengambilan bagasi; 4. Penumpang melalui pemeriksaan Bea & Cukai; 5. Bila penumpang tidak membawa bagasi, maka penumpang langsung menuju ke lobby kedatangan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 178 Tahun 2015

Penerbangan Dalam Negeri :

Rp 108.000,00

Penerbangan Luar Negeri :

Rp 230.000,00

Pemeriksaan penumpang dan bagasi, Pelayanan Check-in, Imigrasi Keberangkatan, Imigrasi Kedatangan, Pelayanan Bea Cukai, Ruang Tunggu Keberangkatan, Pelayanan Bagasi, Pelayanan Disabilitas

Bandar Udara Sultan Hasanuddin - Makassar telah menyediakan petugas dan sarana untuk menerima, mengelola, memonitor, serta menindaklanjuti setiap pengaduan, saran, atau masukan atas semua jenis pelayanan yang diberikan melalui Customer Service di Counter Customer Service Bandara dan Contact Center 172 (Online)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U)"