Pelayanan Jasa Kargo Dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U)

No. SK: SKEP.892/KB.2023/GM.UPG

  1. Berbadan hukum
  2. Sudah melakukan kontrak kerja sama

  1. Penyelenggara layanan jasa kargo dan pos mengajukan permohonan kepada General Manager dengan melampirkan sertifikat operasi dan ijin operasi jasa terkait.
  2. General Manager menganalisa berdasarkan business plan bandar udara.
  3. Apabila permohonan disetujui General Manager dan pemohon membuat perjanjian kontrak/ perjanjian tingkat layanan (Service Level Agreement).

Sesuai penggunaan per 1 (satu) kali kegiatan pelayanan penerimaan (incoming/import) kargo dan pos atau kegiatan pelayanan pengiriman (outgoing/export) kargo dan pos.

Besaran tarif PJKP2U Bandar Udara Sultan Hasanudddin - Maassar sebagai berikut:

a.    Domestik (tarif/Kg):

1)   Outgoing: Rp500,00

2)   Incoming: Rp516,00

b.    Internasional (tarif/Kg):

1)   Ekspor: Rp 823,00

2)  Impor : Rp 1.020,00


Penyediaan fasilitas terminal kargo dan pos (SDM, fasilitas, dan peralatan penunjang operasional terminal kargo dan pos)

Bandar Udara Sultan Hasanuddin - Makassar telah menyediakan petugas dan sarana untuk menerima, mengelola, memonitor, serta menindaklanjuti setiap pengaduan, saran, atau masukan atas semua jenis pelayanan yang diberikan melalui Customer Service di Counter Customer Service Bandara dan Contact Center 172 (Online)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Kargo Dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U)"