standar pelayanan pendaftaran kendaraan bermotor stnnk rusak atau hilang

  1. ktp asli
  2. bpkb asli
  3. membawa kendaraan bermotor untuk cekfisik
  4. surat laporan kehilangan ,rekomendasi kejaksaan, laporan koran dan radio
  5. rekomendasi kejaksaan
  6. laporan koran dan radio
  7. rekomendasi satlantas

  1. datanglah kekantor samsat surakarta
  2. pastikan membawa ktp asli,bpkb asli dan surat kehilangan ,rekomendasi kejaksaan ,laporan koran dan radio , rekomendasi satlantas ( semua persyaratan di foto copy 3 rangkap ) beserta membawa kendaraan bermotor untuk melakukan cekfisik kendaraan
  3. mendaftar di loket cekfsik untuk melakukan cekfisik kendaraan dan di sahkan oleh petugas cek fisik kendaraan
  4. setelah melakukan cekfisik kendaraan ambil formulir di loket formulir
  5. ambil nomer antrian untuk melakukan pendaftaran

21 Menit

Tidak dipungut biaya

stnk duplikat ,skkp

uppd kota surakarta 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar pelayanan pendaftaran kendaraan bermotor stnnk rusak atau hilang "