Standar Pelayanan di area/wilayah Kargo dan Pos

  1. Lahan dan/ atau bangunan untuk penanganan kargo dan pos tersedia sesuai dengan Rencana Induk Bandar Udara dan ketentuan yang berlaku
  2. Pengamanan selama di area/wilayah kargo dan pos sesuai dengan ketentuan keamanan penerbangan
  3. Pembatas fisik Daerah Keamanan Terbatas: fasilitas pembatas fisik Daerah Keamanan Terbatas sesuai ketentuan program keamanan bandar udara dan dapat memberikan pelayanan
  4. Jalan akses
  5. Area parkir kendaraan
  6. Pelayanan informasi: tersedia fasilitas informasi bentuk visual berupa FIDS, signage, dan informasi kedatangan kargo tersedia, informatif dan mudah terlihat
  7. Pengkondisian cahaya
  8. Tempat ibadah
  9. Toilet
  10. Kebersihan

  1. Penyelenggara layanan jasa kargo dan pos mengajukan permohonan kepada General Manager dengan melampirkan sertifikat operasi dan ijin operasi jasa terkait.
  2. General Manager menganalisa berdasarkan business plan bandar udara.
  3. Apabila permohonan disetujui General Manager dan pemohon membuat perjanjian kontrak/ perjanjian tingkat layanan (Service Level Agreement).

Per 1 kali kegiatan pelayanan penerimaan (incoming) Kargo dan Pos atau kegiatan pelayanan pengiriman (outgoing) Kargo dan Pos

Perhitungan Tarif PJKP2U :

  1. Satuan ukuran dihitung berdasarkan berat / kilogram dengan pengenaan tarif PJKP2U minimal 10 kg
  2. Perhitungan berat diatas 10 kg ditagih berdasarkan perhitungan berat actual dengan pembulatan per satuan kg (lebih besar dari 0 (nol) kilogram sampai dengan 0,5 (nol koma lima) kg dibulatkan kebawah menjadi 0 (nol) kg dan berat mulai dari 0,6 (nol koma enam) kg sampai dengan kurang dari 1 (satu) kg dibulatkan keatas menjadi 1 (satu) kg
  3. Dalam hal berat Kargo dan Pos melebihi 10 kg, tarif PJKP2U dikenakan sesuai berat aktual berdasarkan gross weight atau volume weight dengan ketentuan
    • Perhitungan berat aktual Kargo dan Pos berdasarkan gross weight diperoleh dari hasil timbang barang dengan menggunakan satuan kilogram
    • Perhitungan berat aktual Kargo dan Pos berdasarkan volume weight diperoleh dari hasil perhitungan volume dengan rumus : Panjang (cm) x lebar (cm) x tinggi (cm)  / 6000 (kg)     
  4. Dalam hal tariff PJKP2U dihitung berdasarkan berat aktual sebagaimana dimaksud pada angka 3, pengenaan tarif menggunakan perhitungan dengan nilai terbesar.

Domestik (tarif/kg)

Internasional (tarif/kg)

Outgoing

Incoming

Ekspor

Incoming

Rp593,-

Rp594,-

Rp1.206,-

Rp1.816,-


1. Lahan dan/atau bangunan untuk proses penanganan kargo dan pos pesawat udara, 2. Penyediaan personel keamanan penerbangan dan fasilitas keamanan penerbangan, 3. Pos Penjagaan, 4. Pembatas fisik Daerah Keamanan Terbatas, 5. Jalan akses, 6. Area parkir kendaraan, 7. Pelayanan Informasi, 8. Pengkondisian cahaya, 9. Tempat ibadah, 10. Toilet

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan merupakan salah satu komponen Standar pelayan dalam penyelenggaraan pelayanan. Dalam penanganan pengaduan, saran, atau masukan dari pengguna jasa, Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan – Balikpapan telah menyediakan personil dan sarana untuk menerima, mengelola, dan memonitor setiap pengaduan, sarana, atau masukan atas semua jenis pelayanan yang diberikan, dimana wewenang untuk penanganan tersebut berada di Airport Services Improvement Section. Adapun penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan tercantum pada Tabel sebagai berikut :

No

 

Prosedur

Tindak Lanjut

Dukungan SDM

Sarana

Bentuk Organisasi

1

Sesuai dengan Prosedur Mutu Airport Operation, Services, and Security nomor : PM/BPN-AO/OS-01 terkait Penanganan Keluhan Pengguna Jasa Bandara.

Setiap pengaduan, saran, atau masukan selalu ditindaklanjuti dengan memperhatikan RKAP dan berpedoman pada prinsip 3S + 1C

1.   Petugas Customer Service

2.   Petugas Contact Center Angkasa Pura 172 (beroperasi selama 24 jam / 7 hari)

a.    Kotak Saran sebanyak 2 unit di area keberangkatan dan kedatangan

b.   Konter Customer Service di area Keberangkatan dan kedatangan

c.   Sistem One Gate Feedback Solution berbasis website dan aplikasi untuk Komunitas Bandara

d.    Contact Center Angkasa Pura 172

    i. Telepon : 172

     ii. Email : cc172@injourneyairports.id

     iii. X : @angkasapura172

     iv. Instagram : @angkasapura172

     v.  Facebook : Contact Center Angkasa Pura 172

     vi. Live Chat : layanan chat pada

    website www.sepinggan-airport.com

 

 

Airport Services Improvement Section



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan di area/wilayah Kargo dan Pos"