Penanganan Pengaduan/SIWAS-MARI

  1. Kartu Identitas Pengadu/pelapor; Surat Pengaduan/Laporan

  1. Menerima pengaduantertulis/elektronik menghadap langsung dan meregister pengaduan; Menerima surat pengaduan dari meja pengaduan & infomasi dan meneruskan ke Ketua Pengadilan
  2. Mengklasifikasi pengaduan dan memberikan disposisi tindaklanjut pengaduan; Menindaklanjuti disposisi Ketua Pengadilan; Menginput pengaduan kedalam SIWAS; Memberikan Nomor PIN kepada Pengadu; dan Pengarsipan

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran atau surat yang ditujukan kepada: Ketua Pengadilan Negeri Tolitoli Jl. Magamu No. 84 Tolitoli, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah 94514 Menyampaikanpengaduan,saran, dan masukanmelalui:Telepon: (0461) 21062 atau 08114663535 Email: pn.tolitoli@yahoo.co.id Website: http://pn-tolitoli.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan/SIWAS-MARI"