Pelayanan Pendaftaran Gugatan Perkara PHI

  1. Memiliki akun e-Court, untuk Pengguna non advokat wajib mendaftar di PTSP terlebih dahulu
  2. Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja / Kementerian Tenaga Kerja (Asli).
  3. Surat Gugatan (Asli)
  4. Softcopy Gugatan (Format Word)
  5. Surat Kuasa (Asli) yang sudah didaftarkan ke Kepaniteraan Hukum apabila Penggugat menguasakan kepada kuasa hukum
  6. KTP (Fotocopy) apabila Penggugat mengajukan gugatan sendiri

  1. Memeriksa pendaftaran online baru dari SIPP dan e-Court
  2. Apabila ada pendaftaran gugatan baru, Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan berkas perkara yang diunggah di e-Court
  3. Memeriksa panjar biaya perkara apabila Nilai Gugatan Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang sudah otomatis dihitung dari e-Court
  4. Mencetak bukti pembayaran Penggugat dari e-Court dan menginput panjar perkara ke SIPP dan mencatat ke dalam buku jurnal keuangan perkara dan Kas Bantu
  5. Memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  6. Menginput data perkara ke dalam SIPP dan mencatat perkara ke Buku Register Induk Gugatan

60 menit / berkas

Biaya Gugatan Perkara PHI Rp. 495.000,- untuk nilai gugatan di atas Rp 150.000.000,-

a. Pemohon mendapatkan nomor perkara yang dapat di periksa E-Court b. Pemohon mengetahui tanggal pertama sidang dan rencana persidangan pada e-Court

  1. www.siwas.mahkamahagung.go.id
  2. www.lapor.go.id
  3. pnserang12@gmail.com
  4. Meja Laporan & Pengaduan Pengadilan Negeri Serang Kelas IA
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store