60 menit / berkas
Biaya Gugatan Perkara PHI Rp. 495.000,- untuk nilai gugatan di atas Rp 150.000.000,-
a. Pemohon mendapatkan nomor perkara yang dapat di periksa E-Court b. Pemohon mengetahui tanggal pertama sidang dan rencana persidangan pada e-Court
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store