No. SK: KEP-70/KF/2022
Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima
Tidak dipungut biaya
(1) Tanggapan atau informasi baik secara lisan maupun tertulis; atau (2) Surat pemberitahuan tertulis bahwa materi audiensi dan/atau diskusi bukan merupakan tugas dan fungsi PKPN
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store