Pelayanan Audiensi dan/atau Diskusi Kebijakan Pendapatan Negara

No. SK: KEP-70/KF/2022

  1. Pengajuan permohonan dapat disampaikan melalui surat, nota dinas, undangan resmi permohonan audiensi dan/atau diskusi yang ditujukan kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal dan/atau Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara

  1. Pemohon audiensi dan/atau diskusi menyampaikan permohonan. Dalam hal berupa hardcopy, permohonan dpaat diajukan ke alamat Gedung R.M. Notohamiprodjo Lantai 1, Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat 10710. Dalam hal berupa softcopy, permohonan dapat diajukan melalui surat elektronik ke alamat bkf@kemenkeu.go.id atau pkpn@kemenkeu.go.id. Permohonan juga dapat diajukan melalui aplikasi persuratan elektronik Kementerian Keuangan, jika permohonan berasal dari unit Organisasi Eselon I/unit Organisasi Non Eselon lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan.
  2. Kepala PKPN menerima surat permohonan atau disposisi atas surat permohonan kemudian mengoordinasikan pejabat/pegawai di lingkungan PKPN yang akan ditugasi untuk memberikan layanan audiensi dan/atau diskusi.
  3. Pejabat/pegawai yang ditunjuk melakukan audiensi dan/atau diskusi secara tatap muka/virtual/berupa jawaban tertulis kepada pemohon layanan.
  4. Dalam hal permintaan audiensi dan/atau diskusi ditolak karena dokumen permohonan tidak lengkap dan/atau tidak relevan dengan kebijakan pendapatan negara, maka pejabat/pegawai yang ditunjuk menyusun konsep pemberitahuan tertulis kepada pemohon layanan.

Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima

Tidak dipungut biaya

(1) Tanggapan atau informasi baik secara lisan maupun tertulis; atau (2) Surat pemberitahuan tertulis bahwa materi audiensi dan/atau diskusi bukan merupakan tugas dan fungsi PKPN

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui: 


  1. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id/
  2. Surat Elektronik Pengaduan BKF: lapor.bkf@kemenkeu.go.id
  3. Kotak Pengaduan BKF: Gedung R. M. Notohamiprodjo Lt.1 Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat 10710
  4. Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME: Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat 10710
  5. Telepon: 134
  6. Surat Elektronik Pengaduan Kementerian Keuangan: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
  7. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR): https://lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Audiensi dan/atau Diskusi Kebijakan Pendapatan Negara"