Pelayanan Audiensi dan/atau Diskusi Kebijakan Pendapatan Negara
Kementerian Keuangan / Badan Kebijakan Fiskal / Pusat Kebijakan Pendapatan Negara

(1) Tanggapan atau informasi baik secara lisan maupun tertulis; atau (2) Surat pemberitahuan tertulis bahwa materi audiensi dan/atau diskusi bukan merupakan tugas dan fungsi PKPN