Pelayanan Pinjam Pakai Barang Bukti

  1. Surat Pemohonan Pinjnam Pakai Barang Bukti
  2. Surat Kuasa apabila pemohon kuasa hukum terdakwa
  3. Bukti Identitas Pemohon
  4. Bukti Dokumen Kepemilikan

  1. Petugas menerima Surat Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti
  2. Panmud meneliti kelengkapan Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti
  3. Hakim memeriksa dan mempertimbangkan permohonan pinjam pakai barang bukti
  4. Staf membuat konsep Penetapan Pinjam Pakai Barang Bukti
  5. Hakim menandatangani Penetapan Pinjam Pakai Barang Bukti
  6. Panmud mengirim tembusan Penetapan Pinjam Pakai Barang Bukti kepada Penuntut Umum
  7. Staf menyerahkan Penetapan Pinjam Pakai Barang Bukti

1 (Satu) Hari

Tidak dipungut biaya

a. Surat Tanda Terima Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti b. Surat Penetapan Pinjam Pakai Barang Bukti


  1. Kotak Saran
  2. Website : www. pn-serang.go.id
  3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)
  4. Website : wwww.siwas.mahkamahagung.go.id
  5. Email : pnserang12@gmail.com
  6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper
Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilakasanakan dengan tahapan sebagai berikut : 
  1. Cek di tempat
  2. Koordinasi Internal
  3. Koordinasi Eksternal
  4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store