Permohonan Aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Tempat Pelayanan Terpadu

No. SK: KEP-160/PJ/2022

  1. Dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain
  2. Formulir Permohonan EFIN yang telah diisi lengkap dan ditandatangani Wajib Pajak
  3. Menunjukkan asli dan menyerahkan Fotokopi KTP/Paspor/KITAS
  4. Menunjukkan asli dan menyerahkan Fotokopi NPWP atau SKT
  5. Menyampaikan alamat email aktif dan nomor handphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan

  1. Wajib Pajak mengisi Formulir Permohonan Aktivasi EFIN, menandatanganinya, dan menyiapkan dokumen yang disyaratkan
  2. Wajib Pajak melakukan pengambilan tiket antrean loket TPT melalui laman https://kunjung.pajak.go.id
  3. Wajib Pajak datang langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai waktu pada tiket antrean
  4. Petugas TPT memanggil Wajib Pajak sesuai nomor antrean
  5. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN beserta dokumen yang disyaratkan
  6. Petugas TPT meneliti kebenaran pengisian Formulir Permohonan Aktivasi EFIN beserta dokumen yang disyaratkan
  7. Dalam pengisian Formulir Permohonan Aktivasi EFIN beserta dokumen hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT memberitahu kekurangan yang harus dilengkapi dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan EFIN beserta seluruh dokumen yang dilampirkan kepada Wajib Pajak
  8. Dalam hal dokumen lengkap, Petugas TPT melakukan aktivasi EFIN dan mencetak EFIN
  9. Petugas TPT menyerahkan cetakan EFIN kepada Wajib Pajak
  10. Proses Selesai

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN)

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

1.  Telepon: 1500200

2.  Faksimile: (021) 5251245

3.  Email: pengaduan@pajak.go.id

4.  Twitter : @kring_pajak

5.  Website: pengaduan.pajak.go.id

6.  Chat pajak : www.pajak.go.id

Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email: kpp.405@pajak.go.id; whatsapp: 087722664057

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Tempat Pelayanan Terpadu"