Pelimpahan Berkas Perkara Pidana

  1. Surat Pengantar Pelimpahan
  2. Surat Pelimpahan Perkara ( P-31 )
  3. Tanda Terima Surat Pelimpahan ( P-33 )
  4. Tanda Terima Penyerahan Barang Bukti ( P-34 )
  5. Berita Acara Serah Terima Barang Bukti
  6. Surat Penunjukan JPU ( P-16a )
  7. Surat Dakwaan ( P-29 )
  8. Surat Perintah Penahanan (jika ditahan) (T-7)
  9. Surat Perintah Penahanan Penuntut (jika ditahan) (T-6)

  1. Petugas PTSP menerima pelimpahan berkas dari E-Berpadu dan meneliti / memeriksa dengan menggunakan ceklis
  2. Panmud Pidana memverifikasi pelimpahan berkas perkara jika masa penahanan terdakwa telah habis dan belum ada surat perpanjangan penahanan maka diisi berkas belum lengkap
  3. Jika berkas pelimpahan lengkap sesuai ceklis, panmud memverifikasi bahwa berkas telah lengkap dan di register pada SIPP
  4. Petugas meja 1 menginput berkas limpah pada SIPP

  1. 60 menit / paling lama 1 hari untuk pendaftaran
  2. Maksimal 5 (lima) bulan untuk persidangan

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima Pelimpahan

1.   Kotak Saran

2.   Website : pn-ngawi.go.id

3.   Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.   Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id  (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.   Email : pn.ngawi.ramah@gmail.com

6.   Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Cek di tempat

2. Koordinasi internal

3. Koordinasi eksternal

Tindak lanjut dan solusi permasalahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelimpahan Berkas Perkara Pidana"