Penerimaan Surat Dinas/Surat Resmi

  1. 1. Surat yang dialamatkan kepejabat pengadilan Negeri Ngawi
  2. 2. Tanda terima (apabila disertakan).

  1. 1. Pengirim surat menyerahkan surat kepada petugas PTSP bagian umum atau kesekretariatan.
  2. 2. Petugas meneliti kesesuaian alamat tujuan surat.
  3. 3. Petugas mengisi tanda terima surat yang sertakan pada surat.
  4. 4. Apabila tidak menyertakan tanda terima petugas mengisi blangko tanda terima.
  5. 5. Petugas menyerahkan tanda terima kepada pengirim surat.
  6. 6. Petugas memasukan surat ke aplikasi persuratan di PTSP.

10 (sepuluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap)

Tidak dipungut biaya

Layanan Surat Dinas/Surat Resmi.

1. Kotak Saran

2. Website : www.pn-ngawi.go.id

3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4. Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id  (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5. Email : pn.ngawi.ramah@gmail.com

6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1.     Cek di tempat

2.     Koordinasi internal

3.     Koordinasi eksternal

Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Surat Dinas/Surat Resmi "