Pelayanan Penerimaan Tamu

  1. a. Tamu yang datang harus mengisi buku tamu.
  2. b. Keperluan/tujuan harus jelas.
  3. c. Meninggalkan tanda pengenal (KTP atau yang lainnya).
  4. d.Mengenakan Id Card tamu yang diberikan oleh petugas PTSP.
  5. e.Diharapkan Tamu menggunakan pakaiaan yang sopan.

  1. 1. Tamu melapor ke pengamanan dalam (satpam).
  2. 2. Satpam pengamanan dalam mengarahkan tamu dan memberikan nomor antrian masing masing bagian sesuai dengan keperluan tamu.
  3. 3. Petugas mengisi buku tamu elektronik dan menerima kartu identitas tamu.
  4. 4. Petugas menyerahkan tanda pengenal tamu.
  5. 5. Apabila tamu sudah selesai dengan keperluan, tamu menyerahkan kembali tanda pengenal tamu umtuk mengambil kembali kartu identias tamu.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan pada tamu atau pengunjung pengadilan.

1. Kotak Saran

2. Website : www.pn-ngawi.go.id

3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4. Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id  (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5. Email : pn.ngawi.ramah@gmail.com

6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1.     Cek di tempat

2.     Koordinasi internal

3.     Koordinasi eksternal

Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Tamu"