Penanganan Pengaduan

  1. Mendaftarkan akun di aplikasi SIWAS, kemudian bisa menyampaikana pengaduan melalui menu menu yang tersedia
  2. Jika ingin menyampaikan secara langsung, dapat datang ke PTSP PN Denpasar

  1. Masyarakat melakukan pengaduan melalui aplikasi siwas dengan cara login melalui aplikasi SIWAS atau datang langsung ke meja Pengaduan PN Denpasar

Pengaduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dalam waktu paling lambat 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

TINDAK LANJUT PENGADUAN

Masyarakat dapat melapor secara langsung atau secara elektronik melalui SIWAS, setelah laporan diterima Petugas Pengaduan akan menyampaikan kepada Ketua pengadilan Negeri Denpasar dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan arahan dan petunjuk Ketua pengadilan negeri Denpasar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIWAS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan"