Pengaduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dalam waktu paling lambat 1 hari kerja
Tidak dipungut biaya
TINDAK LANJUT PENGADUAN
Masyarakat dapat melapor secara langsung atau secara elektronik melalui SIWAS, setelah laporan diterima Petugas Pengaduan akan menyampaikan kepada Ketua pengadilan Negeri Denpasar dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan arahan dan petunjuk Ketua pengadilan negeri Denpasar
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store