Pengelolaan Surat Masuk

No. SK: W21-U2/2335/OT.0/08/2022

  1. 1. Surat Masuk

  1. Menerima surat masuk dan membuat tanda terima surat masuk
  2. Memindai (scan) serta menginput ke dalam register surat masuk diaplikasi PTSP
  3. Menyerahkan surat ke Ketua/Wakil Ketua Untuk dilakukan disposisimelalui aplikasi PTSP.
  4. Membaca surat dan mengisi disposisi kepada Panitera atau Sekretarismelalui aplikasi PTSP Ketua / Wakil ± 3 Menit Surat Telah DIsposisi
  5. Membaca surat dan disposisi ke Panmud/Ksub atau user PTSP lainya
  6. Membaca disposisi dan menelaah scan surat melalui aplikasi PTSP
  7. Mengisi jenis pelaksanaan pada aplikasi
  8. Mengambil surat pada bagian Umum dan Keuangan
  9. Mendisbusikan surat yang telah didisposisi oleh Pimpinan Ke bagianMasing-masing serta mencetak lembar disposisi untuk dilampirkan pada surat dan arsip
  10. Menerima Surat masuk

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat masuk diterima dan didistribusikan/disposisi/dilaksanakan ke pihak yang dituju


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store