Permohonan Pengesahan Akta Dibawah Tangan (Waarmerking)

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi KTP (masing-masing ahli waris)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi dan Buku Tabungan Asli
  5. Surat Keterangan Waris
  6. Surat Keterangan Kematian
  7. Akta Kelahiran masing-masing ahli waris

  1. Pemohon dapat mengajukan Permohonan dengan datang secara langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Polewali

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Penetapan

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI pada alamat website https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengesahan Akta Dibawah Tangan (Waarmerking)"