Permohonan Penelitian/ Riset

  1. Surat pengantar dari Instansi/Perguruan Tinggi
  2. Surat permohonan untuk melakukan penelitian yang ditujukan kepada ketua Pengadilan Negeri

  1. Mendaftar surat permohonan penelitian di PTSP bagian hukum
  2. Penyerahan kelengkapan berkas ke petugas ptsp bagian hukum
  3. Petugas melakukan pemeriksaan, melakukan penginputan data
  4. Petugas menyerahkan kepada ketua pengadilan negeri untuk selanjutnya diberikan izin atau tidak
  5. Pengadilan mengeluarkan surat persetujuan/izin penelitian/riset kepada pemohon
  6. Petugas menyerahkan surat persetujuan/izin penelitian/riset kepada pemohon
  7. Pelaksanaan penelitian/riset

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan telah melakukan penelitian/riset

  1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:Pelayanan Pengaduan Pengadilan Negeri Marisa/Ketua Pengadilan Negeri MarisaJl. Diponegoro, Komplek Blok Plan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Propinsi Gorontalo.
  2. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui:
  • Meja Pengaduan di PTSP Pengaduan PN Marisa
  •  Kotak Pengaduan di PTSP Pengaduan PN Marisa
  • Telepon:  (0443) 221492;
  • Email:pnmarisa.official@gmail.com
  • Whatsapp Pengaduan Maleo PN Marisa : 085936 642009
  • Aplikasi Android/iOS  : SP4N- LAPOR
  • Aplikasi Pengaduan SIWAS MA RI : www.siwas mahkamahagung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pevita (Pelayanan PTSP Virtual PN Marisa) & Maleo (PN Marisa Real-Time System Information)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penelitian/ Riset"