Penerimaan permohonan penangguhan penahanan melalui Aplikasi e berpadu
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Gorontalo / Pengadilan Negeri Marisa

1). Pemohon menerima surat ijin mengunjungi Tahanan Hakim melalui Aplikasi EBERPADU. 2). Nama Pemohon tercatat dalam register Aplikasi EBERPADU

Permohonan ijin persetujuan bezuk tahanan hakim
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Gorontalo / Pengadilan Negeri Marisa

1). Pemohon menerima surat ijin mengunjungi Tahanan Hakim. 2). Nama Pemohon tercatat dalam register dalam Aplikasi EBERAPDU

Pendaftaran Perlawanan/Bantahan Melalui Ecourt
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Gorontalo / Pengadilan Negeri Marisa

a. Pemohon/Kuasanya menerima salinan permohonan yang telah mendapatkan nomor perkara pada Aplikasi Ecourt. b. Pemohon/ kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir/Aplikasi Ecourt

Pemeriksaan Berkas/ Inzage Oleh Para Pihak
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Gorontalo / Pengadilan Negeri Marisa

a. Pemohon Inzage memeriksa berkas. b. Mendapat layanan pendampingan dan pengawasan dari Panitera Muda Perdata / staf yang ditunjuk. c. Pemohon Inzage mendapatkan salinan akta memeriksa berkas / Inzage yang ditandatangani oleh pemohon Inzage dan Panitera

Pengambilan Uang Ganti Rugi/KONSIYASI
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Gorontalo / Pengadilan Negeri Marisa

1. uang konsinyasi. 2. salinan kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi. 3. salinan Berita Acara Serah terima Uang Konsinyasi

Permohonan Eksekusi Riil
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Gorontalo / Pengadilan Negeri Marisa

a). Pemohon / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir. b). Berita Acara Eksekusi Riil (apabila telah dilaksanakan)

Perkara Permohonan Upaya Hukum Banding Dan Kasasi Melalui Ecourt
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Gorontalo / Pengadilan Negeri Marisa

a). Pemohon Banding/ Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan Banding yang telah ditandatangani Pemohon Banding dan Panitera. b). Pemohon Banding kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir/ Aplikasi Ecourt