Layanan terhadap Pengguna Layanan Disabilitas dan kaum rentan
Surat Keterangan Tidak Pernah dipidana Pidana
Surat keterangan telah melakukan penelitian/riset
Terkirimnya Pengaduan pada aplikasi SIWAS Mahkamah Agung Republik Indonesia
Fotocopy turunan putusan yang sudah ditandatangani oleh Panitera
1). Pemohon menerima surat ijin mengunjungi Tahanan Hakim melalui Aplikasi EBERPADU. 2). Nama Pemohon tercatat dalam register Aplikasi EBERPADU
1). Pemohon menerima surat ijin mengunjungi Tahanan Hakim. 2). Nama Pemohon tercatat dalam register dalam Aplikasi EBERAPDU
1). Pemohon menerima penetapan pembantaran melalui Aplikasi EBERPADU. 2). Pembantaran penahanan Terdakwa tercatat dalam register
a. Pemohon/Kuasanya menerima salinan permohonan yang telah mendapatkan nomor perkara pada Aplikasi Ecourt. b. Pemohon/ kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir/Aplikasi Ecourt
a. Pemohon Inzage memeriksa berkas. b. Mendapat layanan pendampingan dan pengawasan dari Panitera Muda Perdata / staf yang ditunjuk. c. Pemohon Inzage mendapatkan salinan akta memeriksa berkas / Inzage yang ditandatangani oleh pemohon Inzage dan Panitera
1. uang konsinyasi. 2. salinan kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi. 3. salinan Berita Acara Serah terima Uang Konsinyasi
a). Uang sisa panjar. b). Salinan bukti pengambilan sisa panjar
a). Pemohon / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir. b). Berita Acara Eksekusi Riil (apabila telah dilaksanakan)
a). Pemohon Banding/ Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan Banding yang telah ditandatangani Pemohon Banding dan Panitera. b). Pemohon Banding kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir/ Aplikasi Ecourt
a). Pemohon menerima salinan. b). Pemohon mendapat bukti biaya yang dibayarkan untuk salinan tersebut.