Pengambilan Sisa Panjar

  1. Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan sisa panjar
  2. Menunjukan Identitas Diri
  3. Melampirkan Pemberitahuan Putusan/Penetapan jika ada
  4. Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Hukum / Salinan Surat Kuasa Insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasan dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari KPN

  1. 1. Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan sisa panjar kepada Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
  2. 2. Petugas pelayanan memeriksa Identitas Pemohon untuk memastikan bahwa Pemohon adalah yang berhak menerima sisa panjar
  3. 3. Petugas Pelayanan menyampaikan permohonan tersebut kepada kasir
  4. 4. Kasir menghitung sisa panjar serta membuat bukti pengmbalian sisa panjar
  5. 5. Kasir menutup panjar biaya perkara yang diambil sisa panjarnya
  6. 6. Kasir menyampaikan bukti pengmabilan sisa panjar untuk ditanda tangani oleh Pemohon
  7. 7. Kasir menyerahkan uang sisa panjar beserta salinan bukti pengambilan sisa panjar kepada Pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Uang sisa panjar dan salinan bukti pengambilan sisa panjar

1. Melalui Aplikasi SIWAS

2. Melalui Nomor Telephone BAWAS (021) 255 783 00   

3. Melalui Nomor Telephone PT. PALU (0451) 424784

4. Melalui Nomor Telephone PN. LUWUK (0461) 21062


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store