Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

  1. 1. Penerima Layanan membawa KTP
  2. 2. Penerima Layanan telah mengisi Form Penilaian Personal

  1. 1. Penyandang Disabilitas datang ke Pengadilan Negeri Luwuk
  2. 2. Security Pengadilan menerapkan 3S dan mengabilkan nomor urut antrian prioritas untuk penerima layanan
  3. 3. Petugas PTSP memanggil pengguna layanan prioritas sesuai dengan nomor urut antrian prioritas
  4. 4. Petugas PTSP menerima permohonan layanan dari penyandang disabilitas dan membantu pengisian form penilaian personal petugas PTSP memeriksa kelengkapan persyaratan/ceklist
  5. 5. Permohonan diproses oleh petugas Back Office Kepaniteraan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan Petugas Back Office kepaniteraan menerima hasil layanan dan menyerahkan kepada Petugas PTSP
  6. 6. Petugas PTSP menerima hasil layanan dan memanggil pengguna layanan prioritas petugas PTSP menyerahkan hasil layanan kepada pengguna layanan prioritas
  7. 7. Selesai menerima layanan, pengguna layanan akan diminta mengisi survey kepuasan masyarakat dibantu oleh petugas PTSP/Security
  8. 8. Security mengantar penyandang Disabilitas ke Pintu Keluar/Parkir Khusus Disabilitas

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Sarana Prasanara dan Penampingan Khusus Bagi Penyandang Disabilitas

1. Melalui Aplikasi SIWAS

2. Melalui Nomor Telephone BAWAS (021) 255 783 00   

3. Melalui Nomor Telephone PT. PALU (0451) 424784

4. Melalui Nomor Telephone PN. LUWUK (0461) 21062


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online