Standart Pelayanan E-Court Pengadilan Negeri Luwuk

  1. 1. Berkas Lengkap sesuai Checklist/Persyaratan pada E-Court dan SK KMA No. 129/KMA/SK/VII/2019
  2. 2. Data Identitas calon pengguna lain

  1. 1. Pastikan Pemohon membawa identitas diri
  2. 2. Pemohon sudah memiliki akun e-mail pribadi
  3. 3. Datanglah ke PTSP Kantor Pengadilan Negeri Luwuk
  4. 4. Ambil Nomor Antrian pada Security, tunggu hingga dipanggil oleh Petugas PTSP
  5. 5. Petugas akan upload data untuk aktivasi email pengguna lain
  6. 6. Tunggu Proses Pendaftaran Akun
  7. 7. Akun E-Court telah Aktif


Default Image Caption

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Gugatan, Gugatan Sederhana, Permohonan dan Aktivasi Ulang Akun Pengguna Lain

1. Melalui Aplikasi SIWAS

2. Melalui Nomor Telephone BAWAS (021) 255 783 00   

3. Melalui Nomor Telephone PT. PALU (0451) 424784

4. Melalui Nomor Telephone PN. LUWUK (0461) 21062

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online