1. Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas
2. Menginput Data ke dalam SIPP dan mencatat perkara ke Buku Register Induk
3. Penunjukan Majelis Hakim
4. Penunjukan Panitera Pengganti
5. Mencatat penunjukan Hakim dan Panitera Pengganti kedalam buku Register Induk
6. Distribusi berkas ke Majelis Hakim
7. Penyampaian penetapan Hari Sidang dan Penetapan perpanjangan penahanan ke Jaksa Penuntut Umum
8. Proses Persidangan
9. Penyampaian Petikan Putusan/Salinan Putusan kepada Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan Lapas
10. Memeriksa berkas perkara yang minutasi
11. Meregister perkara yang diminutasi
12. Menyerahkan perkara yang diminutasi
13. Menyerahkan berkas ke Panitera Muda Hukum
Tidak dipungut biaya
Pendaftaran Perkara Pidana Biasa (Dewasa)
1. Melalui Aplikasi SIWAS
2. Melalui Nomor Telephone BAWAS (021) 255 783 00
3. Melalui Nomor Telephone PT. Banjarmasin 0511 3354527
4. Melalui Nomor Telephone PN. Kotabaru 0518 23421
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store