Penerimaan Permohonan Pencabutan Upaya Hukum Peninjauan Kembali

  1. Surat permohonan pencabutan upaya hukum peninjauan kembali
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Surat Kuasa yang telah terdaftar di kepaniteraan Hukum (apabila dikuasakan)

  1. Petugas PTSP Meja Kepaniteraan perdata menerima dan memeriksa surat permohonan pencabutan upaya hukum peninjauan kembali
  2. Petugas PTSP Meja Kepaniteraan Perdata menyerahkan surat permohonan pencabutan upaya hukum peninjauan kembali kepada Panitera Muda Perdata untuk diteliti
  3. Selanjutnya staf perdata membuat akta pencabutan pernyataan peninjauan kembali dan akta pencabutan pernyataan peninjauan kembali tersebut diparaf oleh Panitera Muda Perdata
  4. Selanjutnya akta pencabutan pernyataan peninjauan kembali ditandatangani oleh Pemohon peninjauan kembali dan panitera
  5. Petugas PTSP Kepaniteraan Perdata menyerahkan akta pencabutan pernyataan peninjauan kembali kepada Pemohon peninjauan kembali sebanyak 1 (satu) rangkap

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Menerima permohonan pencabutan Upaya Hukum Peninjauan Kembali

Petugas Meja Pengaduan: Fajar, S.H.

Inovasi Friend (Fast Response Ketua Pengadilan): 0811-406-5555 (WahatApp)

Inovasi Pengaduan online pada website Pengadilan Negeri Parepare www.pn-parepare.go.id

Email: pn_parepare@yahoo.co.id

Alamat: Jl. Jend. Sudirman No. 39, Kota Parepare 91122, Sulawesi Selatan

Telp/Fax:  +62421 21011 / +62421 25807


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Permohonan Pencabutan Upaya Hukum Peninjauan Kembali"