Penerimaan Permohonan Pencabutan Gugatan Sederhana

  1. Surat permohonan pencabutan gugatan sederhana
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Surat Kuasa yang telah terdaftar di kepaniteraan Hukum (apabila dikuasakan)

  1. Petugas PTSP Meja Kepaniteraan perdata menerima surat permohonan pencabutan gugatan sederhana
  2. Petugas PTSP Meja Kepaniteraan Perdata memeriksa surat permohonan pencabutan gugatan sederhana;
  3. Setelah surat permohonan pencabutan gugatan sederhana lengkap kemudian Petugas PTSP Kepaniteraan Perdata menyerahkan surat permohonan pencabutan gugatan sederhana ke Meja PTSP Bagian Umum & Keuangan untuk proses registrasi/disposisi ;

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Informasi dan menerima permohonan pencabutan gugatan sederhana

Petugas Meja Pengaduan: Fajar, S.H. Inovasi Friend (Fast Response Ketua Pengadilan): 0811-406-5555 (WahatApp) Inovasi Pengaduan online pada website Pengadilan Negeri Parepare www.pnparepare.go.id Email: pn_parepare@yahoo.co.id Alamat: Jl. Jend. Sudirman No. 39, Kota Parepare 91122, Sulawesi Selatan Telp/Fax: +62421 21011 / +62421 25807

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Permohonan Pencabutan Gugatan Sederhana"