Penerimaan Kontra Memori Peninjauan Kembali

  1. Kontra Memori Peninjauan Kembali
  2. Softcopy Kontra Memori Peninjauan Kembali

  1. Petugas PTSP Kepaniteraan perdata menerima kontra memori peninjauan kembali dan softcopy kontra memori peninjauan kembali;
  2. Petugas Meja PTSP Kepaniteraan Perdata memeriksa kontra memori peninjauan kembali dan softcopy kontra memori peninjauan kembali sesuai checklist, apabila berkas sudah lengkap maka checklist tersebut ditandatangani oleh Petugas PTSP dan diketahui oleh Panitera Muda Perdata;
  3. Selanjutnya Petugas PTSP Kepaniteraan Perdata membuatkan Tanda Terima Kontra Memori Peninjauan Kembali kemudian ditandatangani oleh Termohon Peninjauan Kembali dan ditandatangani oleh Panitera;
  4. Kontra Memori Peninjauan Kembali distempel kemudian ditandatangani oleh Panitera;
  5. Petugas PTSP Kepaniteraan Perdata menyerahkan Tanda Terima Kontra Memori Peninjauan Kembali dan Kontra Memori Peninjauan Kembali kepada Termohon Peninjauan Kembali, masing-masing sebanyak 1 (satu) rangkap;

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Menerima Kontra Memori Peninjauan Kembali

Petugas Meja Pengaduan: Fajar, S.H. Inovasi Friend (Fast Response Ketua Pengadilan): 0811-406-5555 (WahatApp) Inovasi Pengaduan online pada website Pengadilan Negeri Parepare www.pnparepare.go.id Email: pn_parepare@yahoo.co.id Alamat: Jl. Jend. Sudirman No. 39, Kota Parepare 91122, Sulawesi Selatan Telp/Fax: +62421 21011 / +62421 25807

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Kontra Memori Peninjauan Kembali"