Pemeriksaan Berkas/Inzage Oleh Para Pihak

  1. Pemohon inzage hadir dalam menyatakan untuk inzage
  2. Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Hukum (apabila dikuasakan)

  1. Pemohon inzage hadir dan menyatakan untuk inzage kepada petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan menyampaikan permohonan tersebut kepada Panitera Muda Perdata
  3. Panitera Muda Perdata/Staf yang ditunjuk oleh Panitera Muda Perdata menyiapkan berkas yang akan diperiksa dan memberikan pendampingan serta pengawasan proses memeriksa berkas tersebut
  4. ?Petugas Pelayanan membuat akta memriksa berkas/inzage yang ditandatangani oleh Pemohon Inzage dan Panitera

30 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Permohonan inzage memeriksa berkas 2. Mendapat layanan pendampingan dan pengawasan dari Panitera Muda Perdata/staf yang ditunjuk 3. Pemohon inzage mendapatkan salinan akta memeriksa berkas/inzage yang ditandatangani oleh Pemohon inzage dan Panitera

Petugas Meja Pengaduan: Fajar, S.H.

Inovasi Friend (Fast Response Ketua Pengadilan): 0811-406-5555 (WahatApp)

Inovasi Pengaduan online pada website Pengadilan Negeri Parepare www.pn-parepare.go.id

Email: pn_parepare@yahoo.co.id

Alamat: Jl. Jend. Sudirman No. 39, Kota Parepare 91122, Sulawesi Selatan

Telp/Fax:  +62421 21011 / +62421 25807


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Berkas/Inzage Oleh Para Pihak"