Pendaftaran Penerimaan Memori/Kontra Memori Banding

  1. Memori/Kontra Memori Banding
  2. Softcopy Memori/Kontra Memori Banding

  1. Petugas PTSP Kepaniteraan perdata menerima memori/kontra memori banding dan softcopy memori/kontra memori banding;
  2. Petugas Meja PTSP Kepaniteraan Perdata memeriksa memori/kontra memori banding dan softcopy memori/kontra memori banding sesuai checklist, apabila berkas sudah lengkap maka checklist tersebut ditandatangani oleh Petugas PTSP dan diketahui oleh Panitera Muda Perdata;
  3. Selanjutnya Petugas PTSP Kepaniteraan Perdata membuatkan Tanda Terima Memori/Kontra Memori Banding kemudian ditandatangani oleh Pemohon Banding/Termohon Banding dan ditandatangani oleh Panitera;
  4. Memori/Kontra Memori Banding distempel kemudian ditandatangani oleh Panitera;
  5. Petugas PTSP Kepaniteraan Perdata menyerahkan Tanda Terima dan Memori/Kontra Memori Banding kepada Pemohon Banding/Termohon Banding, masing-masing sebanyak 1 (satu) rangkap;

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Menerima Memori/Kontra Memori Banding

Petugas Meja Pengaduan: Fajar, S.H. Inovasi Friend (Fast Response Ketua  Pengadilan): 0811-406-5555 (WahatApp) Inovasi Pengaduan online pada  website Pengadilan Negeri Parepare www.pnparepare.go.id Email:  pn_parepare@yahoo.co.id Alamat: Jl. Jend. Sudirman No. 39, Kota Parepare 91122, Sulawesi Selatan Telp/Fax: +62421 21011 / +62421 25807

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Penerimaan Memori/Kontra Memori Banding"