Pendaftaran Permohonan Konsignasi

  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy KTP Pemohon/Penggugat
  3. Surat Kuasa yang telah terdaftar di Kepaniteraan Hukum (apabila dikuasakan)
  4. Fotocopy SK Penetapan Lokasi Pembangunan
  5. Fotocopy Sertifikat Tanah/Surat-surat kepemilikan tanah
  6. Fotocopy surat penilai/penilai publik
  7. Fotocopy berita acara musyawarah penetapan ganti kerugian
  8. Fotocopy surat penlakan termohon atas ganti kerugian

  1. Petugas PTSP Kepaniteraan perdata menerima berkas permohonan Konsignasi;
  2. Petugas Meja PTSP Kepaniteraan Perdata menyerahkan permohonan konsignasi kepada Panmud Perdata untuk meneliti berkas permohonan konsignasi tersebut sesuai checklist, apabila berkas sudah lengkap maka checklist tersebut ditandatangani oleh Petugas PTSP dan diketahui oleh Panitera Muda Perdata;
  3. Petugas PTSP Kepaniteraan Perdata mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon apabila berkas tidak lengkap sesuai checklist;

60 Menit

Biaya Pendaftaran : Panjar biaya perkara permohonan konsignasi dihitung sesuai SK Ketua Pengadilan Negeri Parepare Nomor : W22.U2/64/SK/KP.11.01 /8/2021 tanggal 2 Agustus 2021;

Informasi dan Pendaftaran Permohonan Konsignasi

Petugas Meja Pengaduan: Fajar, S.H. Inovasi Friend (Fast Response Ketua Pengadilan): 0811-406-5555 (WahatApp) Inovasi Pengaduan online pada website Pengadilan Negeri Parepare www.pnparepare.go.id Email: pn_parepare@yahoo.co.id Alamat: Jl. Jend. Sudirman No. 39, Kota Parepare 91122, Sulawesi Selatan Telp/Fax: +62421 21011 / +62421 25807

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Permohonan Konsignasi"