Pengambilan Salinan Putusan/Penetapan

  1. Fotocopy KTP
  2. Relas Pemberitahuan Putusan
  3. Mengisi Formulir permintaan Salinan Putusan/Penetapan

  1. Petugas PTSP Meja Kepaniteraan Hukum menerima berkas persyaratan pengajuan permintaan salinan putusan
  2. Petugas PTSP Meja Kepaniteraan Hukum memeriksa data para pihak pada aplikasi SPP/Register
  3. Petugas PTSP Meja Kepaniteraan Hukum menghitung biaya permintaan salinan putusan/penetapan
  4. Petugas PTSP Meja Kepaniteraan Hukum memungut PNBP penyerahan salinan putusan/penetapan dan leges dan menyetor ke Bendahara Penerima
  5. Staf Kepaniteraan Hukum menyiapkan salinan putusan/penetapan
  6. Staf Kepaniteraan Hukum memberikan stempel pada lembar salinan putusan/penetapan dan stempel legaliser pada halaman terakhir copy putusan/penetapan
  7. Panitera memeriksa salinan/fotocopy putusannya/penetapan sesuai dengan aslinya dan menandatangani copy/salinan putusan/penetapan yang telah disesuaikan aslinya
  8. Petugas PTSP Meja Kepaniteraan Hukum menyerahkan salinan putusan

60 Menit

Rp. 500,- Per Lembar 

Rp. 10.000,- Per Salinan Putusan/Penetapan

Rp. 500,- Per Lembar (Penggandaan)



Fotocopy Salinan Putusan/Penetapan yang sudah ditandatangani oleh Panitera

Petugas Meja Pengaduan: Fajar, S.H.

Inovasi Friend (Fast Response Ketua Pengadilan): 0811-406-5555 (WahatApp)

Inovasi Pengaduan online pada website Pengadilan Negeri Parepare www.pn-parepare.go.id

Email: pn_parepare@yahoo.co.id

Alamat: Jl. Jend. Sudirman No. 39, Kota Parepare 91122, Sulawesi Selatan

Telp/Fax:  +62421 21011 / +62421 25807


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Salinan Putusan/Penetapan"