Pendaftaran Surat Kuasa Khusus

  1. Asli dan fotocopy surat kuasa
  2. Fotocopy Berita Acara Pengambilan Sumpah Advoka
  3. Fotocopy Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTA) yang berlaku
  4. Fotocopy KTP Pemberi dan Penerima Kuasa
  5. Fotocopy Surat Tugas (bagi kuasa dari instansi)

  1. Petugas PTSP Meja Kepaniteraan Hukum menerima berkas persyaratan surat kuasa khusus
  2. Petugas PTSP Meja Kepaniteraan Hukum mengecek/memeriksa kelengkapan berkas
  3. Petugas PTSP Meja Kepaniteraan Hukum meneruskan berkas surat kuasa ke bagian hukum untuk diproses
  4. Staf Kepaniteraan Hukum memberi cap dan mencatat surat kuasa yang didaftar kedalam buku register pendaftaran surat kuasa
  5. Panitera Muda Hukum memberi paraf pada surat kuasa yang sudah disiapkan
  6. Panitera menandatangani surat kuasa
  7. Petugas PTSP Meja Kepaniteraan Hukum memungut PNBP dan menyetor ke Bendahara Penerima
  8. Petugas PTSP Meja Kepaniteraan Hukum menyerahkan surat kuasa

60 Menit

Rp. 10.000,- Per Surat Kuasa


Surat Kuasa yang telah terdaftar

Petugas Meja Pengaduan: Fajar, S.H.

Inovasi Friend (Fast Response Ketua Pengadilan): 0811-406-5555 (WahatApp)

Inovasi Pengaduan online pada website Pengadilan Negeri Parepare www.pn-parepare.go.id

Email: pn_parepare@yahoo.co.id

Alamat: Jl. Jend. Sudirman No. 39, Kota Parepare 91122, Sulawesi Selatan

Telp/Fax:  +62421 21011 / +62421 25807


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Kuasa Khusus"