Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil

  1. Asli permohonan pribadi
  2. Fotocopy surat keterangan dari kelurahan setempat dan mengetahui camat yang menerangkan bahwa pemberi dan penerima kuasa masih memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga
  3. Fotocopy KTP pemberi dan penerima kuasa

  1. Petugas PTSP Meja Kepaniteraan Hukum menerima berkas surat permohonan ijin kuasa insidentil
  2. Petugas PTSP Meja Kepaniteraan Hukum meneliti kelengkapan permohonan surat ijin kuasa insidentil
  3. Staf Kepaniteraan Hukum mengetik konsep surat ijin kuasa insidentil
  4. Pemberi dan penerima kuasa menandatangani surat kuasa dihadapan KPN
  5. Petugas Meja Kepaniteraan Hukum memungut PNBP dan menyetor ke Bendahara Penerima
  6. Petugas PTSP Meja Kepaniteraan Hukum menyerahkan surat kuasa

120 Menit

Rp. 10.000,- Per Surat Kuasa


Dokumen penetapan izin kuasa insidentil

Petugas Meja Pengaduan: Fajar, S.H.

Inovasi Friend (Fast Response Ketua Pengadilan): 0811-406-5555 (WahatApp)

Inovasi Pengaduan online pada website Pengadilan Negeri Parepare www.pn-parepare.go.id

Email: pn_parepare@yahoo.co.id

Alamat: Jl. Jend. Sudirman No. 39, Kota Parepare 91122, Sulawesi Selatan

Telp/Fax:  +62421 21011 / +62421 25807


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil"