Pelayanan Informasi Prosedur Biasa

  1. Bukti Pengajuan Informasi
  2. KTP Pemohon Informasi

  1. Pemohon informasi mengisi formulir pendaftaran
  2. Petugas informasi mengisi register permohonan informasi
  3. Petugas informasi meneruskan formulir permohonan informasi ke PPID
  4. PPID melakukan uji konsekuensi terhadap permohonan apakah dapat diberikan atau tidak, apabila tidak dapat diberikan Pemohon Informasi diberikan surat alasan penolakan informasi yang ditandatangani PPID
  5. Apabila informasi dapat diberikan, Petugas Informasi menyiapkan informasi sesuai dengan permintaan
  6. Petugas Informasi menggandakan (fotocopy) mengirim infomasi yang diminta melalui email Pemohon/menyimpan informasi yang diminta ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon
  7. Petugas informasi menarik biaya penggandaan (apabila diperlukan) dengan menyertakan kwitansi pembayaran kepada Pemohon informasi

2 Hari kerja

Rp. 500,- Per Lembar (Penggandaan)


Informasi yang diminta

Petugas Meja Pengaduan: Fajar, S.H.

Inovasi Friend (Fast Response Ketua Pengadilan): 0811-406-5555 (WahatApp)

Inovasi Pengaduan online pada website Pengadilan Negeri Parepare www.pn-parepare.go.id

Email: pn_parepare@yahoo.co.id

Alamat: Jl. Jend. Sudirman No. 39, Kota Parepare 91122, Sulawesi Selatan

Telp/Fax:  +62421 21011 / +62421 25807

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Prosedur Biasa"