Penangananpengaduan Melalui Meja Pengaduan (SIWAS MA Ri)

  1. Berkas Pengaduan Tertulis/Elektronik

  1. Petugas Meja Pengaduan menerima pengaduan tertulis atau elektronik menghadap langsung dan meregister pengaduan
  2. Panitera Muda Hukum menerima surat pengaduan dari meja pengaduan dan informasi dan meneruskan ke KPN
  3. Ketua/Wakil Ketua mengklarifikasi pengaduan dan memberikan disposisi tindak lanjut pengaduan
  4. Panitera menindaklanjuti disposisi KPN
  5. Panitera Muda Hukum menginput Pengaduan kedalam SIWAS dan memberikan nomor PIN kepada Pengadu

95 Menit

Tidak dipungut biaya

Terkirimnya Pengaduan pada aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI

Petugas Meja Pengaduan: Fajar, S.H.

Inovasi Friend (Fast Response Ketua Pengadilan): 0811-406-5555 (WahatApp)

Inovasi Pengaduan online pada website Pengadilan Negeri Parepare www.pn-parepare.go.id

Email: pn_parepare@yahoo.co.id

Alamat: Jl. Jend. Sudirman No. 39, Kota Parepare 91122, Sulawesi Selatan

Telp/Fax:  +62421 21011 / +62421 25807


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penangananpengaduan Melalui Meja Pengaduan (SIWAS MA Ri)"