Pendaftaran Surat Kuasa Khusus

  1. Surat kuasa asli;
  2. Fotocopy Surat Kuasa (3 rangkap)
  3. Berita Acara Sumpah (3 rangkap)
  4. Kartu tanda anggota advokat (3 rangkap)
  5. Fotocopy KTP pemberi kuasa, jika dari instansi wajib melampirkan surat tugas

  1. Mendaftar surat kuasa di ptsp bagian kepaniteraan muda hukum
  2. Penyerahan kelengkapan berkas ke petugas PTSP bagian hukum
  3. Petugas melakukan pemeriksaan, melakukan registrasi dan stempel ke berkas surat kuasa
  4. Petugas menyerahkan formulir biaya pendaftaran Surat Kuasa Khusus kepada Pemohon;
  5. Petugas menyerahkan surat kuasa yang telah dilakukan proses registrasi kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Register surat kuasa

  1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:Pelayanan Pengaduan Pengadilan Negeri Marisa/Ketua Pengadilan Negeri MarisaJl. Diponegoro, Komplek Blok Plan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Propinsi Gorontalo.
  2.  Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui:
  • Meja Pengaduan di PTSP Pengaduan PN Marisa
  • Kotak Pengaduan di PTSP Pengaduan PN Marisa
  • Telepon:  (0443) 221492;
  • Email:pnmarisa.official@gmail.com
  • Whatsapp Pengaduan Maleo PN Marisa : 085936 642009
  • Aplikasi Android/iOS  : SP4N- LAPOR
  • Aplikasi Pengaduan SIWAS MA RI : www.siwas mahkamahagung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pevita (Pelayanan PTSP Virtual PN Marisa) & Maleo (PN Marisa Real-Time System Information)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Kuasa Khusus"