1 Hari
Tidak dipungut biaya
1). Pemohon menerima surat ijin mengunjungi Tahanan Hakim melalui Aplikasi EBERPADU. 2). Nama Pemohon tercatat dalam register Aplikasi EBERPADU
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store