1 Hari
Tidak dipungut biaya
1). Pemohon menerima penetapan pembantaran melalui Aplikasi EBERPADU. 2). Pembantaran penahanan Terdakwa tercatat dalam register
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store