Pengambilan Uang Ganti Rugi/KONSIYASI

  1. Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan Uang Konsinyasi.
  2. Identitas diri Pemohon.
  3. Surat Rekomendasi pengambilan uang Konsinyasi dari BPN.
  4. Surat Pemutusan hubungan yang di keluarkan oleh BPN.
  5. o Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah di didaftarkan pada kepaniteraan Hukum / Salinan surat kuasa insidentil dengan melampirkan : a). Foto copy KTP penerima kuasa. b). Salinan penetapan surat kuasa insidentil dari KPN

  1. Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan Uang Konsinyasi.
  2. Petugas Pelayanan meminta persyaratan pengambilan uang Konsinyasi kepada pemohon.
  3. Petugas pelayanan memeriksa identitas pemohon dilengkapi syarat lain untuk disesuaikan pada berkas perkara permohonan konsinyasi dengan tujuan memastikan bahwa pemohon adalah yang berhak menerima uang konsinyasi.
  4. Petugas Pelayanan Menyampaikan permohonan tersebut disertai lampiran persyaratan kepada Panitera Muda Perdata dilanjutkan kepada Panitera untuk dipelajari dan diteliti.
  5. Petugas pelayanan membuat Berita Acara Serah terima Uang Konsinyasi berdasarkan Perintah Panitera / Panitera Muda Perdata.
  6. Kasir membuat kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi.
  7. Pemohon menandatangani Berita Acara Serah terima Uang Konsinyasi dihadapan panitera dengan disaksikan dua orang saksi.
  8. Pemohon menandatangani kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi yang diketahui panitera.
  9. Kasir menyerahkan salinan kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi, salinan Berita Acara Serah terima Uang Konsinyasi serta uang konsinyasi kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

1. uang konsinyasi. 2. salinan kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi. 3. salinan Berita Acara Serah terima Uang Konsinyasi

  1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:Pelayanan Pengaduan Pengadilan Negeri Marisa/Ketua Pengadilan Negeri MarisaJl. Diponegoro, Komplek Blok Plan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Propinsi Gorontalo.
  2.  Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui:
  • Meja Pengaduan di PTSP Pengaduan PN Marisa
  • Kotak Pengaduan di PTSP Pengaduan PN Marisa
  • Telepon:  (0443) 221492;
  • Email:pnmarisa.official@gmail.com
  • Whatsapp Pengaduan Maleo PN Marisa : 085936 642009
  • Aplikasi Android/iOS  : SP4N- LAPOR
  • Aplikasi Pengaduan SIWAS MA RI : www.siwas mahkamahagung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pevita (Pelayanan PTSP Virtual PN Marisa) & Maleo (PN Marisa Real-Time System Information)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Uang Ganti Rugi/KONSIYASI"