Pelayanan Penyitaan pada Aplikasi e-Berpadu (E-PENYITAAN)

  1. Surat Permohonan dari Penyidik/PPNS
  2. Laporan Polisi
  3. Surat Perintah Penyitaan
  4. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
  5. Surat Perintah Penyidikan
  6. Surat Perintah Tugas
  7. Resume Penyidik
  8. Berita Acara Penyitaan, Catatan : Semua Dokumen Permohonan di Scan menjadi PDF

  1. Penyidik : - Mengajukan permohonan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Barabai melalui aplikasi e-Berpadu
  2. Penyidik: - Menginput data penyitaan dan berkas perkara
  3. Penyidik: - Memasukkan data berkas perkara, data tersangka dan data dokumen sita
  4. Penyidik: - Upload dokumen penyitaan dengan ekstensi “PDF” , Setelah data permohonan sudah lengkap, selanjutnya dikirim kepada Pengadilan Negeri Barabai
  5. Pengadilan Negeri Barabai: - Melakukan proses permohonan penyitaan yang datanya sudah lengkap dan mengupload dokumen penyitaan kedalam aplikasi e-Berpadu
  6. Penyidik: - Mendownload dokumen penetapan penyitaan pada aplikasi e-Berpadu,

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Penetapan Penyitaan

  • Datang ke Pengadilan Negeri Barabai Jl Murakata No 1 Barabai, Hulu Sungai Tengah
  • Melalui kotak pengaduan yang terdapat di Pengadilan Negeri Barabai
  • Penanganan Pengaduan dapat di sampaikan melalui link berikut https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdq9FHp-YHen6Nn-4R3JHnGdkJg8aLO9H9CoCsTPEBsTjoi_g/viewform
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyitaan pada Aplikasi e-Berpadu (E-PENYITAAN)"