Permohonan/permintaan petikan putusan/Salinan Putusan Untuk Masyarakat Umum

  1. Surat permohonan yang di tujukan kepada ketua Pengadilan Negeri Pelaihari.
  2. Fotocopy Identitas pemohon (KTP)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Buku Nikah

  1. Petugas PTSP menerima surat permohonan dan meneliti kelengkapan surat permohonan.
  2. Disposi oleh Ketua apakah disetujui atau tidak surat permohonan.
  3. Panmud Hukum meneliti dan membubuhkan paraf pada catatan Salinan putusan/Petikan putusan.
  4. Staf Hukum menyiapkan berkas Salinan putusan/Petikan.
  5. Panitera meneliti dan menandatangani Salinan putusan/Petikan putusan.
  6. Petugas PTSP menyerahkan Salinan putusan/Petikan putusan dan memungut serta menyetor PNBP kepada bendahara.

60 Menit

<meta charset="utf-8" />Membayar biaya leges perlembar sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019.

Salinan / Petikan Putusan

<meta charset="utf-8" />

Melalui Aplikasi Siwas Mahkamah Agung RI.

Melalui  Nomor telepon BAWAS : (021) 255 783 00

Melalui Nomor Kontak/WhatsApp Pengadilan Negeri Pelaihari 082154627477

Melalui email Pengaduan Pengadilan Negeri Pelaihari : pengaduanpnpelaihari@gmail.com

Melalui SP4N-Lapor website www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan/permintaan petikan putusan/Salinan Putusan Untuk Masyarakat Umum"